Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten REJANG LEBONG
Provinsi BENGKULU
Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten REJANG LEBONG
Berita / Artikel
Desa Kampung Baru sebelumnya bernama pal Batu yang merupakan bagian dari suban ayam. Disebut Pal Batu karena Desa ini terdapat Tugu (Pal) yang merupakan batas antara tanah perkebunan colonial Belanda (Tanah Konsensi) dengan tanah milik rakyat, waktu itu Desa Suban Ayam merupakan pusat prekebunan dan Pemerintahan Kolonial Belanda.
Desa Pal Batu mulai merintis dan melakukan musyawarah dan sepakat memisahkan diri secara depenitif dari Suban Ayam pada Tahun 1951. Dan tidak lama kemudian berubah menjadi nama Desa Kampung Baru hingga sampai sekarang.
Seiring berjalannya waktu berangsur-angsur masyarakat yang menghuni tempat tersebut semakin banyak dan terus berkembang, sehingga muncullah niat dan itikad bersama untuk membentuk desa. Berkat do’a dan perjuangan bersama, akhirnya pada tahun 1951 resmi terbentuknya Desa Kampung Baru memisahkan diri dari Suban Ayam, dan terbentuklah Desa Pal Batu, tidak lama kemudian berubah menjadi Desa kampung Baru sampai sekarang.
TAHUN |
PERISTIWA |
1952-1961 |
Untuk mengisi pimpinan desa dilakukanlah pemilihan Kepala Desa pertama, pemilihan ini dimenangkan oleh |
1961-1965 |
Setelah masa jabatan kepala Desa berakhir sambil menunggu Kepala Desa Depenitif maka diangkatlah Siwan sebagai Pejabat Sementara(Pjs). |
1965-1968 |
dilanjutkan oleh Marzuki sebagai Pejabat Sementara (Pjs) |
1968-1972 |
dilanjutkan dengan Pemelihan Kepala Desa Kedua , pemilihan ini dimenangkan oleh Solihin. |
1972-1975 |
Setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir sambil menunggu Kepala Desa Depenitif maka diangkatlah Anwar HS senbagai Pejabat Sementara(Pjs). |
1975-1978 |
dilanjutkan oleh Japon sebagai Pejabat Sementara (Pjs). |
1978-1983), |
dilanjutkan Pemilihan Kepala Desa Ketiga , Pemilihan ini dimenangkan oleh Saiful Anwar. |
1983-1991 |
setelah masa jabatan Kepala Desa telah berakhir diadakan Pemilihan Kepala Desa keempat, pemilihan ini dimenangkan oleh Sugimin. |
1991-1993 |
setelah masa jabatan telah berakhir sambil menunggu Kepala Desa Depenitif maka diangkatlah Tugio Hadi Sebagai Pejabat Sementara(Pjs). |
1993-2001 |
selanjutnya diadakan Pemilihan Kepala Desa kelima, Pemilihan ini dimenangkan oleh Sugimin. |
2001-2006 |
setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir diadakan Pemilihan Kepala Desa Keenam, Pemilihan ini dimenangkan oleh Syahid. Bs. |
2006-2007 |
Setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir sambil menunggu Kepala Desa Depenitif maka diangkatlah Syahid. Bs Sebagai Pejabat Sementara (Pjs). |
2007-2013 |
selajutnya diadakan pemilihan Kepala Desa ketujuh, pemilihan ini dimenangkan oleh Sutisna. |
2013-2019 |
Setelah masa jabatan kepala Desa Berakhir diadakan pemilihan Kepala Desa kedelapan, Pemilihan ini dimenangkan oleh Syahid. Bs |
2019-2020 |
Setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir sambil menunggu Kepala Desa Depenitif maka diangkatlah Giwanto Sebagai Pejabat Kepala Desa Kampung Baru. |
2020- 2023 |
Setelah masa jabatan kepala Desa Berakhir diadakan pemilihan Kepala Desa Kesembilan, Pemilihan ini dimenangkan oleh Syahid. Bs |
2023-2024 |
Setelah Kepala Desa meninggal Dunia sambil menunggu Kepala Desa Depenitif maka diangkatlah Mailinda, SE Sebagai Pejabat Kepala Desa Kampung Baru. |
2024- Sekarang |
Setelah diadakan Pemilihan Antar Waktu maka terpilih Rudi Ramadani Sebagai Kepala Desa yang kesepuluh. |
Desa Kampung Baru berada di Kecamatan Selupu Rejang , Kabupaten REJANG LEBONG , Provinsi BENGKULU.
Kode Desa | : | 1702112013 |
Kode Kecamatan | : | 170211 |
Kode Kabupaten | : | 1702 |
Kode Provinsi | : | 17 |
Kode Pos | : | 39153 |
Jalan Lintas Curup- Lubuk Linggau Dusun I Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten REJANG LEBONG - Provinsi BENGKULU
Senin | 08:00:00 - 12:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 12:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 12:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 12:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 10:30:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2510.0.0-premium - Pusako v3.8